search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Warga Asing Habis Masa Tinggal Keimigrasian, Juga Terlibat Penipuan
Kamis, 8 Desember 2022, 21:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Warga Asing Habis Masa Tinggal Keimigrasian, Juga Terlibat Penipuan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak tegas dua warga negara asing (WNA) yang habis masa tinggal keimigrasiannya (overstay) selama berada di Indonesia, khususnya Bali. 

Pertama adalah Akoman Jacques Kacou (LK) Inisial AJK (27) asal Pantai Gading. Ia datang ke Bali dengan Izin Tinggal yang digunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 21 Februari 2019 hingga 22 Maret 2019. 

Kedua, Joseph Smith (LK) Inisial JS (31) asal Ghana. Ia menggunakan Izin Tinggal yang digunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku 11 September 2019 hingga 10 Oktober 2019. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kadiv Imigrasi Bali, kedua WNA itu diamankan pada Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WITA oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Kedua WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda. Bule AJK diamankan di Griya Maharani Residence Kost di Jalan Raya Pemogan Gang Anggrek no.1 Pemogan, Denpasar Selatan. Dan, KS diamankan di Casa Lotus Resident (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. 

Sebelumnya pihak Imigrasi menerima informasi ada 2 warga asing yang sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian. 

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK)," beber Anggiat dalam keterangan persnya, pada Kamis 8 Desember 2022. 

Anggiat kembali menjelaskan keduanya diketahui tidak lagi memiliki izin tinggal sejak tahun 2019. Untuk AJK telah overstay selama 1.358 hari dan JS telah Overstay selama 1.183 hari. 

"Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia. Mereka sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022, bebernya. 

Selama berada di Indonesia, keduanya melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya serta melakukan tindakan Penipuan terhadap sesama WNA melalui media sosial Facebook. Yakni dengan meminta sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000 hingga 5.000.000 yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tentang Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. 

"Kedua WNA itu belum dapat menyiapkan tiket pulang ke negaranya serta kepengurusan dokumen perjalanan. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," ujarnya. 

Anggiat Napitupulu mengimbau kepada masyarakat di Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. 

"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami