2 Tersangka Penyalahguna Narkoba di Jembrana Ditangkap
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran satresnarkoba Polres Jembrana menangkap 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap beserta barang buktinya.
Dua tersangka masing-masing bernama Ida Bagus KP asal Desa Batuagung Jembrana dan ALWD asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Ida Bagus KP berupa 6 paket sabu-sabu seberat 22,74 gram, 1 timbangan beserta barang bukti lainnya.
Sedangkan tersangka ALWD diamankan barang bukti 2 buah paket sabu-sabu seberat 0.18 gram, bukti transfer, HP dan sepeda motor.
Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, dua tersangka kasus narkotika ini diamankaan di tempat dan waktu berbeda.
Satu tersangka Ida Bagus KP diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu. Sedangkan ALWD masih berstatus pengguna. Untuk pasal disangkakan ALWD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) tentang narkotika. Sedangkan Ida Bagus KP atau Gus Gablor disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) uu nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda mininum Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
