Klungkung Perluas Penyekatan PPKM Darurat
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Polres Klungkung bersinergi dengan Unsur TNI, BPBD Kabupaten Klungkung melaksanakan Penyekatan di sejumlah titik pintu masuk maupun keluar yang ada di Kabupaten Klungkung, Senin (12/07/2021).
Hal ini sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat,
Penyekatan dilakukan pada Pos Sekat Lepang, Jalan Diponegoro, jalan Raya Banjarangkan dan juga penutupun jalur yang masuk ke arah kota klungkung dengan menggunakan barrier sebagai dinding pemisah untuk menutup jalur yang ingin memasuki Kota Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini untuk mencegah mewabahnya penyebaran covid-19 dan diharapkan masyarakat untuk mematuhi penerapan PPKM Darurat Covid- 19, untuk tidak melakukan mobilitas yang memang tidak diperlukan dan tetap mematuhi protokol keehatan covid -19.
Jika seluruh pintu masuk yang ada di wilayah kabupaten klungkung ini sudah dijaga dengan ketat jadinya mobilitas masyarakat yang tidak ada kepentingan akan mengurungkan niatnya untuk keluar rumah.
“Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar mentaati peraturan pemerintah, jangan berpergian kurangi mobilitas serta untuk selalu disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan,” imbuhnya.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
