Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Truk Galian C di Karangasem Dilarang Lewat dari Jam 7 Malam
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tak hanya pemadaman penerangan jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem juga melarang truk pengangkut material galian C lalu lalang lewat dari jam 19.00 WITA.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Ida Bagus Suastika, pelarangan tersebut dilalukan mulai hari ini, Kamis, (08/07/2021) menindaklanjuti SE Gubernur terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
"Ini bukan imbauan lagi, kita minta penerapannya langsung, tentunya akan ada sanksinya nanti jika melanggar, tetapi kita kebelakangkan dulu soal sanksinya, kita tetap berupaya mengingatkan, saya yakin mereka mau disiplin karena ini demi kebaikan bersama," ujar Suastika.
Untuk sosialisasinya sendiri, Suastika mengatakan bahwa pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah bersurat kepada pengusaha galian C di seluruh Karangasem agar beroperasi hanya sampai pukul 18.00 WITA dan ditindaklanjuti dengan larangan beroperasi truk pukul 19.00 WITA.
Selain truk, larangan yang sama juga diberlakukan bagi kendaraan transportasi umum di masa penerapan PPKM Darurat ini hanya diijinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WITA.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Karyawan Studio Tatto Gantung Diri Sambil Live TikTok di Kos Denpasar
Dibaca: 9104 Kali
Pesan Terakhir Pelajar SMP di Denpasar yang Tewas Gantung Diri
Dibaca: 7078 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem