Bantah "Jual" ABG, Anak Anggota DPRD: Saya Belajar dari Dia
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pemerkosaan membantah kabar dirinya melakukan bisnis prostitusi online dengan menjual anak di bawah umur berinisial PU (15) melalui aplikasi MiChat.
AT menyebut bahwa PU telah bermain aplikasi MiChat untuk bisnis prostitusi online terlebih dahulu sebelum mengenal dirinya.
"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChatnya, sebelum dia kenal sama saya," katanya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Dia juga mengaku bahwa dirinya mengetahui cara bermain aplikasi tersebut dari PU.
"Saya belajar (aplikasi MiChat) dari dia (PU)," ujarnya.
AT kini telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum atas dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Sebelumnya, AT diserahkan langsung oleh orangtuanya, Ibnu Hajar Tanjung bersama Pengacara Bambang Sunaryo ke Polres Metro Bekasi Kota.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Trending Sepekan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru
Berita Terkait
Topik Trending
Trending Sepekan
Berita Terpopuler
Copyright © 2005 - 2025 Beritabali.com All rights reserved. Design & Maintenance by Bali Web Design