58 Personel Tim Gabungan Buru Pelanggar Prokes di Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Yustisi Gabungan Polres Badung dan Instansi terkait terus menyasar pelanggar protokol kesehatan yang ada di Kabupaten Badung.
Kali ini tim Yustisi dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diselenggarakan di Jalan Raya pintu masuk Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (15/5) pukul 08.00 WITA.
Penertiban Prokes terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, menurut Iptu I Ketut Wena merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
"Ini sesuai Surat Edaran Bupati Badung Nomor : 944/ 783/ Setda tanggal 9 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Desa / Kelurahan dan Desa Adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Badung," terangnya.
Dengan melibatkan personel gabungan sebanyak 58 orang tim ini berhasil menindak 9 orang pelanggar prokes, 3 diantaranya tiidak menggunakan masker dengan benar.
"Kita hanya beri teguran lisan saja, agar mereka tetap ingat menggunakan masker setiap keluar rumah," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
