logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Seorang Wanita Yang Sengaja Hamil 5 Kali Untuk Hindari Penjara

Senin, 10 Mei 2021, 14:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Wanita Yang Sengaja Hamil 5 Kali Untuk Hindari Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang wanita di China berhasil menghindari penjara selama 10 tahun dengan cara hamil dan melahirkan lima bayi secara berturut-turut.

Menyadur Asia One Minggu (09/05) wanita dari provinsi Jiangsu timur China itu dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun penjara karena mencuri tahun 2011.

Namun ia diizinkan menjalani hukumannya di luar penjara karena pada saat itu ia sedang hamil, kata Kejaksaan Rakyat Kabupaten Donghai dalam sebuah postingan di WeChat.

Ia memanfaatkan ini untuk mengelak dari penjara karena hukum China menyebut wanita jadi tahanan rumah jika hamil atau menyusui. Ia melakukan hal ini selama 10 tahun dan berhasil melahirkan 5 bayi selama masa 'pelarian'.

Upayanya tak selalu berakhir mulus karena ia gagal hamil anak keenam. Otoritas lokal lalu mengirimnya ke penjara bulan lalu setelah dia melarikan diri dari rumah.

"Ketua, saya akan meninggalkan rumah selama sebulan. Akan kembali setelah saya hamil," jelasnya dalam pesan yang dikirim ke kepala biro kehakiman kabupaten, pada bulan Maret.

Dia kemudian hilang dan ditangkap pada 7 April di dekat kota Lianyungang. "Saya sangat menyesal sekarang."

"Saya seharusnya tidak melakukan hal-hal ilegal itu, saya juga tidak harus melahirkan begitu banyak anak. Itu sangat tidak bertanggung jawab bagi mereka," katanya kepada jaksa penuntut.

Wanita itu pertama kali ketahuan mencuri dan dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun pada tahun 2009.

Dia melakukan beberapa pencurian selama masa percobaannya dan menerima hukuman penjara sembilan setengah tahun pada tahun 2011.

Setelah dihukum atas pelanggaran yang tidak ditentukan selama beberapa kali dalam dekade terakhir, wanita itu sekarang menghadapi hukuman penjara lebih dari 10 tahun.(sumber: suara.com)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami