Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Dokter Perempuan Dijambret, Barang Berharga Senilai Rp7,9 Juta Dicuri

Rabu, 10 Maret 2021, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Jajaran Polsek Kediri Polres Lombok Barat, berhasil menangkap J alias Tinjut (32 tahun), pelaku Curat (jambret), setelah buron atas kasus yang dilakukannya pada 10 Oktober 2020 lalu. 

Korbannya, menimpa seorang dokter perempuan asal Jonggat Lombok Tengah. Dalam keterangan persnya, Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya SIK mengatakan, J alias Tinjut merupakan warga desa Bunkate, kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Dia melakukan aksinya di Jalan Raya Nyiur Gading desa Montong Are, kecamatan Kediri.

"Pengungkapan J alias Tinjut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya' Terhadap pelaku berinisial berinisial S alias Leam pada Januari 2021 lalu," ungkap Kapolsek AKP Arjuna Wijaya, Rabu (10/3) . 

Dijelaskan, peristiwa jambret ini terjadi berawal saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya Nyiur Gading. Korban meletakan tas di depan bawah kakinya. Ketika sampai di sebelah barat pom bensin Nyiur Gading, tas milik korban dirampas oleh 2 (dua) orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor.

“Kemudian pelaku kabur ke arah timur, berhasil mengambil barang – barang milik korban berupa satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8 warna biru,” terangnya.

Selain berisi HP, tas yang dirampas pelaku berisi SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban, KTP, dua buah ATM, uang tunai Rp.1 juta, stetoscope, tas selempang dan cincin emas seberat 4 gram.

“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp.7,9 juta, dan melaporkannya ke Polsek Kediri,” ucap Kapolsek Wijaya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap S alias Leam, dan mengaku telah melakukan aksinya bersama J alias Tinjut. Dari penangkapan ini, diketahui bahwa S berperan sebagai joki, sedangkan J sebagai orang yang mengambil  tas korban.

Setelah memperoleh keterangan dari S, jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan J. Setelah mengantongi identitas J alias Tinjut, maka dilakukan pengintaian ke beberapa tempat, yang diduga dijadikan tempat nongkrong namun tidak diketemukan. Akhirnya J alias Tinjut dimasukan dalam DPO Polsek Kediri, terhitung sejak 8 Februari 2021 dan terus melakukan pengejaran.

Selang kurang lebih dua bulan buron, Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi bahwa DPO J alias Tinjut berada di sebuah tempat budidaya ikan di Dusun Pidenda, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Beberapa hari tim melakukan pengintaian, dan ternyata benar pelaku berada di wilayah tersebut, sehingga Tim langsung melakukan penggerebekan. Pada saat akan dibekuk, pelaku sedang tiduran di sebuah Berugaq (gubuk) di tengah Sawah, dan ternyata menyadari kedatangan Polisi. Pelaku langsung melompat dari Berugaq, dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset  hingga terjatuh, Kemudian Tim Dukep mengejar pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru beserta kotaknya, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa Nomor Polisi.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami