Polisi Tangkap Oknum Polisi Saat Pesta Sabu
BERITABALI.COM, NTB.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap empat orang terduga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Dari empat orang tersebut, salah satunya adalah oknum polisi berinisial, MA (37 tahun), asal Kelurahan Lewirato, Kota Bima.
Sedangkan tiga lainnya, DH (42 tahun) asal Kelurahan Melayu, BH (44 tahun) Kelurahan Tanjung dan SW (42 tahun) dari kelurahan Ule. Mereka ditangkap saat berpesta sabu-sabu di sebuah kos-kosan Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Sabtu (13/2) sekitar pukul 00.10 WITA.
“Dari empat orang tersebut satu oknum polisi, satu perempuan dan dua laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli SH.
Kata Iptu Ramli, penangkapan empat terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Yakni di sebuah kos-kosan yang ada di Kelurahan Melayu sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut tim opsnal turun menyelidiki dan mendalaminya. Sekaligus berhasil menangkap empat terduga yang sedang berpesta sabu-sabu dalam kamar kos tersebut.
“Dari penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, tim berhasil menyita sabu seberat 6,52 gram dan barang bukti penunjang lainnya,” ungkap Ramli.
Usai penangkapan, empat orang beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
