Ayah Lindas Anak Kandung Pakai Truk Hingga Tewas

Kamis, 4 Februari 2021, 19:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Ayah Lindas Anak Kandung Pakai Truk Hingga Tewas

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi menetapkan HS (42), yang diduga melindas anak kandungnya menggunakan truk hingga tewas sebagai tersangka.

HS yang merupakan warga Aceh Selatan kini ditahan polisi. Demikian dikatakan Kasat Lantas Aceh Selatan AKP Eko Baskara, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).

"Penetapan tersangka setelah Polisi memiliki cukup unsur dan alat bukti terkait perkara tindak pidana yang sedang kita tangani," katanya.

Kekinian polisi masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukan guna mengungkap fakta dalam kasus tersebut.

"Kita juga sudah meminta keterangan ahli pidana dalam kasus tersebut, guna memastikan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) atau 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti satu unit truk BL 8765 EC yang dikemudikan oleh tersangka HS saat kejadian.

Korban HA (14) merupakan anak kandung HS. Korban tewas diduga terlindas ban belakang truk. Peristiwa terjadi Kamis 17 Desember 2020 lalu.

Korban diduga sempat berusaha meminta sang ayah memberhentikan truk, namun HS diduga tidak mau berhenti. (sumber: suara.com)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami