logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Calon Penerima Vaksin Covid-19 Dapat SMS, Bagaimana Jika Belum Dapat?

Sabtu, 2 Januari 2021, 10:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Para calon penerima vaksin Covid-19 telah menerima pesan pemberitahuan melalui SMS blast yang dikirimkan mulai Kamis (31/12/2020) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).  

Selain SMS, tenaga kesehatan (nakes) yang merupakan kelompok prioritas penerima vaksin Virus Corona pertama juga dapat memeriksakan nama mereka di PeduliLindungi.id.

Sementara bagi mereka yang belum menerima SMS, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga telah diminta untuk memeriksa lagi data tenaga kesehatan.

"Jadi, bisa direktur RS atau kepala puskesmas mendata kembali yang belum menerima SMS untuk melaporkan ke dinkes," kata Siti dikutip dari Liputan6.com, melalui pesan singkat pada Jumat (1/1/2021).

Mengutip laman Sehat Negeriku, sasaran penerima SMS sendiri adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.

Siti menjelaskan bahwa Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 merupakan sistem yang digunakan dalam pendataan vaksinasi ini.

Sistem ini didasarkan data sistem informasi SDM kesehatan yang dikelola secara berjenjang, mulai dari dinas kesehatan kabupaten/kota, ke dinkes provinsi, dan dikompilasi ke pemerintah pusat.

Selain itu, Siti juga mengimbau agar tenaga kesehatan yang belum menerima SMS, juga aktif memberitahukan hal tersebut ke tempatnya bekerja.

"Tentunya yang bersangkutan harus lapor ya. Melaporkan ke tempat kerjanya," kata Siti.

Nakes pun juga dapat memeriksakan namanya lewat laman PeduliLindungi.id. Di sana dijelaskan juga bahwa bagi nakes yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: Nama, NIK, alamat, nomor HP, Tipe Nakes, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan bahwa Anda adalah NAKES dari Fasyankes terkait.

Data-data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami