Gubernur Bali Berlakukan Jam Malam, Dimulai Malam Ini
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 provinsi Bali mengeluarkan surat No 880/SatgasCovid19/XII/2020 tentang pengendalian aktivitas masyarakat ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Wali Kota se-Bali.
Surat yang ditandatangani per 29 Desember 2020 tersebut disebutkan dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada Liburan Tahun Baru 2021, Gubernur Koster meminta Bupati/Wali Kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA.
Pembatasan jam malam ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Koster juga meminta kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam dimaksud.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
