Satgas Covid-19 Larang Pesta Tahun Baru
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Seririt, Buleleng berjanji akan bertindak tegas terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat liburan akhir tahun dan malam pergantian tahun baru.
Tindakan tegas bisa berupa pembubaran paksa jika terlihat ada kerumunan massa, termasuk pesta kembang api. Tindakan tegas itu dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Buleleng.
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan tindakan tegas dari Satgas Covid-19 juga aparat kepolsian berdasarkan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkaitd engan penerapan protokol kesehatan soal kepatuhan Prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa akhir tahun.
"Kebijakan kita di lapangan mengacu pada maklumat Kapolri soal Kepatuhan Prokes saat Liburan Natal maupun tahun baru," kata Juli.
Namun demikian, kata Juli Satgas tetap mengdepankan langkah persuasif agar warga tidak menggelar acara yang bersifat memicu kerumunan. Selain itu, Satgas juga tidak akan memberikan izin kepada masyarakat yang ingin membuat acara pergantian malam tahun baru.
“Tidak ada acara perayaan tahun baru baik dilakukan secara perorangan maupun kelompok di hotel. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dari forum Muspika Kecamatan Seririt yang memutuskan tidak ada perayaan tahun baru,” imbuhnya
“Kami tegas melarang dan mengawasi pelaksanaannya terutama tempat yang berpotensi didatangi wisatawan domestik maupun lokal seperti pantai," tambahnya.
Sementara itu, Camat Seririt, I Nyoman Agus Tri Kartika Yudha menegaskan hal yang sama bahwa Satgas Covid1-9 Kecamatan Seririt telah menyosialisaiskan ke warga agar masyarakat tidak menggelar acara pergantian tahun supaya tidak memicu kerumunan. (NOV)
Reporter: Tim Liputan COVID