Sanksi Kasepekang Dicabut, Awig-Awig Desa Juga Segera Direvisi
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Desa Adat Peselatan, Abang, Karangasem tak hanya sepakat untuk mencabut sanksi kesepekang yang diterima oleh empat warganya akibat nunggak kreditan di LPD.
Namun pihak Desa Adat juga akan segera melakukan revisi atas awig–awig Desa tentang LPD dan segera akan menetapkan Pararem Desa tentang LPD.
"Sesuai dengan hasil paruman pesangkepan, desa adat akan segera melakukan revisi awig-awig, karena sanksi atau pamidandha yang ada, sudah tidak sesuai dengan Undang – Undang Perda 4 Tahun 2019, peraturan lainnya di Desa Adat Paselatan dan akan ditinjau kembali," terang Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma dalam rilisnya.
Selanjutnya, pihak MDA sendiri akan terus melakukan pendampingan. Dimana pararem nantinya akan digodok dalam paruman sampai nantinya seluruh pararem akan diregistrasi di Dinas Pemajuan Masyarakat adat Provinsi Bali melalui MDA Provinsi Bali.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
