Viral Warga "Kesepekang" Karena Hutang, Ini Respon Ketua LPD Peselatan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Viral di media sosial terkait permasalahan pembayaran hutang di LPD hingga membuat satu keluarga yang tinggal di wilayah Dusun Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem dikenakan sangsi kesepekang atau dikucilkan.
Nahasnya, dalam informasi yang beredar itu, salah satu anggota keluarga warga yang mendapatkan sanksi tersebut meninggal dunia dan berujung hanya pihak keluarga yang disanksi saja diperbolehkan untuk mengikuti proses dan mengantar ke kuburan setempat.
Terkait dengan informasi tersebut, Ketua LPD Desa Adat Peselatan, I Gede Kuta ketika dikonfirmasi enggan berbicara terlalu banyak, pihaknya mengaku sudah menggelar rapat dan segala informasi mengenai tentang warga yang dikenakan sangsi tersebut akan dirilis oleh majelis desa adat.
"Majelis desa adat nanti merilis resmi tentang persoalan yang ada media sosial terkait dengan Desa Adat Peselatan," ujar Gede Kuta saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (16/10/2020).
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
