Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Alasan Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Permohonan Penggantian Hakim

Senin, 14 September 2020, 16:50 WITA Follow
image

bbn/antara

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan surat penggantian majelis hakim untuk sidang kasus IDI kacung WHO.

Sebelumnya, sang drummer Superman is Dead yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memilih 'walk out' dari sidang perdana karena menolak persidangan digelar tatap muka.

Kali ini, pihak kuasa hukum Jerinx SID lantas mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/9/2020) untuk mengajukan permohonan ganti hakim.

"Kami memohon kepada Ketua PN Denpasar, untuk melakukan pergantian terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan melakukan penetapan majelis hakim baru untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar Gendo seperti dikutip dari Suara.com dilansir dari Antara.

Selain permohonan tersebut, Gendo juga meminta pihak pengadilan mengabulkan permintaan dari terdakwa Jerinx SID agar sidang dilakukan secara tatap muka bukan dengan sidang online atau teleconference.

Adapun permohonan ketiga, meminta agar Ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim secara tertulis sebelum dilakukan sidang berikutnya.

"Ada dua hal alasan besar terkait kasus ini. Pertama alasan kami, majelis hakim mempunyai kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili karena majelis hakim tidak bebas dan berada di bawah tekanan," jelas Gendo.

Ia menjelaskan hal tersebut didalilkan karena sebelumnya dalam persidangan perdana, dan dari rekaman sidang menit 26 detik 17 sampai menit 26 detik 58 majelis hakim menyampaikan bahwa sesuai dengan syarat, keberatan terdakwa melalui pengacara yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri cekiu majelis hakim yang menangani perkara sudah diterima dan diteruskan ke majelis hakim.

Menurut Gendo, Ketua PN juga sudah menyampaikan melalui press release pada (7/9) dan telah disampaikan permasalahannya dan tetap berkomitmen melaksanakan persidangan secara online. Ia menambahkan pada menit 26 detik 59 sampai menit 29 detik 35, Ketua Mejelis Hakim juga menyampaikan dasar hukummya.

"Terakhir menyatakan bahwa demikian yang kami pedomani sehingga persidangan tetap dilaksanakan melalui teleconference. Demikian pendapat dari majelis hakim. Pernyataan ketua majelis hakim ini yang kami sebutkan bahwa dia tidak independen, beliau tidak bebas dan punya konflik kepentingan," ungkap Gendo.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami