Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana IOM STPND

Selasa, 29 Oktober 2019, 21:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali kini menangani kasus dugaan korupsi dana Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) periode 2016-2017 di Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua (STPND) sebesar miliaran rupiah. Polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni berinisial DGNB (56). 

[pilihan-redaksi]
Sejalan penanganan berlangsung, penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar. 

“Ya benar, kasusnya sudah dilimpahkan, tapi baru P-19. Masih harus dilengkapi lagi. Tunggu kalau sudah P-21 (lengkap) pasti kami rilis,” tegas Kasubbdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (29/10). 

Selain itu, AKBP Wedanajati membenarkan bahwa penyidik sudah menetapkan 1 tersangka yakni berinisial DGNB. 

“Dia menjabat Ketua. Korupsi terkait penggunaan dana IOM,” bebernya. 

Sementara itu, DGNB ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 melalui surat Nomor S.Tap/32/VII/2019/Ditreskrimsus. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya. 

Terungkap, DGNB dan tersangka lainnya diduga menggunakan dana IOM untuk beberapa kegiatan kampus, padahal sudah dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami