Hakim Vonis Wahyudi 8 Tahun Penjara Karena Ambil Tempelan 5 Paket Sabu
Selasa, 17 September 2019,
13:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Wahyudi, terdakwa kelahiran Lumajang, Jawa Timur 27 tahun lalu ini masih terlihat tenang saat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan hukuman pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan.
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan Heriyanti,SH.MH selaku ketua majelis hakim itu diputuskan di ruang sidang Kartika, Selasa (17/9) terkait kepemilikan 5 paket sabu dengan berat total 2,06 gram netto.
Putusan yang dibacakan Heriyanti,SH.MH selaku ketua majelis hakim itu diputuskan di ruang sidang Kartika, Selasa (17/9) terkait kepemilikan 5 paket sabu dengan berat total 2,06 gram netto.
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” sebut Hakim Heriyanti dalam putusannya.
Menanggapi putusan tersehut, terdakwa yang didampingi pengacara Yanuar Nahak,SH.,dkk menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayu Sulasmi,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Biu No. 20 ini Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
[pilihan-redaksi2]
Terungkap dalam dakwaan bahwa terdakwa ditangkap polisi dari Polda Bali pada tanggal 27 April 2019 lalu sekitar pukul 01.40 WITA di Gang Bintang Buana Raya, Padang Sambian.
Terungkap dalam dakwaan bahwa terdakwa ditangkap polisi dari Polda Bali pada tanggal 27 April 2019 lalu sekitar pukul 01.40 WITA di Gang Bintang Buana Raya, Padang Sambian.
Saat ditangkap, terdakwa sedang mengambil tempelan. Saat itu polisi mengamankan barang bukti dari tangan terdakwa 5 plastik klip yang di dalamnya berisikan sabu.
“Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ada pada terdakwa berat keseluruhannya mencapai 2,06 gram,” sebut jaksa Kejati Bali itu dalam dakwaannya. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025