Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bupati Terbitkan 2 Peraturan Perizinan Online
Minggu, 1 September 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Pemerintah Kabupaten Badung kembali membuat kebijakan strategis dalam bidang pelayanan publik, khususnya terkait layanan perizinan berbasis elektronik dengan menerbitkan dua Peraturan Bupati.
[pilihan-redaksi]
Dua peraturan tersebut yakni Peraturan Bupati Badung Nomor 49 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu secara Online dan Peraturan Bupati Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission). Hal ini diungkapkan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Minggu (1/9) menyikapi legalitas penerapan perizinan online di Kabupaten Badung.
Dua peraturan tersebut yakni Peraturan Bupati Badung Nomor 49 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu secara Online dan Peraturan Bupati Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission). Hal ini diungkapkan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Minggu (1/9) menyikapi legalitas penerapan perizinan online di Kabupaten Badung.
Lebih lanjut Giri Prasta mengatakan, ditetapkannya kedua Peraturan Bupati Badung tersebut sebagai wujud kongkrit penerapan E-Goverment dan program Smart City yang telah dicanangkan pemerintah melalui modernisasi layanan perizinan menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan Bank, perpajakan, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk kepentingan pengendalian.
[pilihan-redaksi2]
”Langkah ini akan merubah pola dan paradigma pelayanan publik dari manual menuju online yang dapat diakses melalui website atau Android smartphone. Ini juga sangat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Badung karena bisa diakses dari manapun,” ujarnya.
”Langkah ini akan merubah pola dan paradigma pelayanan publik dari manual menuju online yang dapat diakses melalui website atau Android smartphone. Ini juga sangat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Badung karena bisa diakses dari manapun,” ujarnya.
Bupati dari Desa Pelaga, petang ini juga mengungkapkan, kecepatan, ketepatan, mudah, murah dan transparansi dalam pelayanan publik menjadi tujuan ditetapkannya kedua peraturan ini. “Jadi aturan ini kita harapkan kualitas, kinerja dan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Badung meningkat,”paparnya. (bbn/humasbadung/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3203 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025