logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Jaksa Tuntut 1 Tahun Pria Asal Spanyol Atas Kepemilikan 0,63 Gram Kokain

Selasa, 27 Agustus 2019, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Juan Jose Puerta Sahagun, pria asal Spanyol yang sejak berumur 18 tahun mengalami ketergantungan kokain, oleh JPU Kejari Denpasar dituntut 12 bulan (1 tahun) penjara pada sidang, Selasa (27/8) di PN Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Terdakwa kelahiran Madrid, 1 Februari 1982 itu dituntut JPU, IB Putra Gede Agung, SH yang diwakili Jaksa Ni Made Maya Sari,SH.MH atas kepemilikan 0,63 gram kokain.
 
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Wayan Kawisada,SH.MH di ruang sidang Sari, menyebut bahwa pemilik Paspor ; AAK 125701 itu ditangkap petugas dari Polresta Denpasar pada pukul 00.30 WITA, Jumat (24/5) lalu.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang pada pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tentang narkotika dengan barang bukti 0,63 gram kokain. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut Jaksa Maya.
 
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang dalam kondisi lesu itu melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang pekan depan.
 
Disebutkan JPU bahwa terdakwa diamankan di Vila Anggara I Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan Kuta Utara. "Saat penangkapan petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi serbuk putih yang merupakan narkotika jenis kokain," jelas JPU dari Kejari Denpasar ini.
 
[pilihan-redaksi2]
Kokain tersebut ditemukan petugas di dalam bungkus rokok yang disimpan pada saku celana bagian depan. "Saat ditimbang satu paket kokain yang diakui milik terdakwa berat 0,63 gram," imbuh Jaksa Maya.
 
Dari pemeriksaan, terdakwa mengaku kokain tersebut seharga Rp2 juta dan didapat dari Santi (DPO). Hanya saja, kokain yang didapatnya belum dibayarkan alias hutang. Pengakuannya kokain itu biasanya digunakan dengan cara ditumpahkan di meja kaca dan dihirup melalui hidung dengan menggunakan uang lembaran rupaih 100 ribu yang di gulung seperti pipet.
 
Ketergantuan kokain diakui terdakwa sejak umur 18 tahun di spanyol dan rutin mengkonsumsi. Terdakwa yang bekerja di restauran atau rumah makan ini mengaku kembali rutin mengkonsumsi kokain untuk menambah energi saat bekerja. (bbn/maw/rob)
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami