Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comAlit Mengaku Beli Paket Sabu Via Tempel dari Jaringan Lapas Kerobokan
Jumat, 21 Juni 2019,
09:27 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Satuan Narkoba Polres Karangasem kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di bumi lahar. Kali ini, seorang pria inisial IKB alias Alit (26) asal Bugbug, Karangasem terciduk dengan barang bukti sebanyak 67 paket narkotika jenis sabu sabu.
[pilihan-redaksi]
Dalam acara rilis yang digelar sat narkoba, Polres Karangasem pada Kamis (20/06/2019), dikatakan tersangka Alit, diringkus anggota di halaman rumahnya di Desa Bugbug, Karangasem pada hari Jumat (14/06/2019) tanpa perlawanan.
Dalam acara rilis yang digelar sat narkoba, Polres Karangasem pada Kamis (20/06/2019), dikatakan tersangka Alit, diringkus anggota di halaman rumahnya di Desa Bugbug, Karangasem pada hari Jumat (14/06/2019) tanpa perlawanan.
Anggota sat narkoba kemudian melakukan penggeledahan di saku dan di dalam kamar tersangka hingga ditemukan barang bukti sebanyak 67 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor brutto sebanyak 20,23 gram dan berat bersih Netto sebanyak 4,52 gram.
Selain paketan tersebut, anggota juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba seperti sedotan, pipa kaca dan bong, bahkan dari hasil tes urine tersangka positif mengandung narkotika.
[pilihan-redaksi2]
Yang menarik dalam kasus ini, tersangka lagi-lagi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam jeruji besi lapas kerobokan.
Yang menarik dalam kasus ini, tersangka lagi-lagi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam jeruji besi lapas kerobokan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di LP Kerobokan, seharga Rp.4 juta dengan sistem tempel di wilayah Sanur menggunakan botol bekas," kata Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Agus Trisnadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Alit dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) sub pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No, 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukumN minimal 5 tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar paling banyak Rp.10 Miliar. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025