Jaksa Tuntut 2 Pencuri Keprok Kaca Berkedok Nasabah 2,5 Tahun
Rabu, 29 Mei 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hendra Majid (51) dan M.Amin (29) dua terdakwa yang terjerat kasus keprok kaca dengan berkedok sebagai nasabah oleh JPU Kejari Denpasar dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.
[pilihan-redaksi]
Heppy Maulia Ardani,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (29/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Heppy Maulia Ardani,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (29/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Terdakwa bersalah melakukan tindakan pencurian pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. Memohon agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," tuntut Jaksa di hadapan Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja di ruang Cakra.
Selain itu, Jaksa Heppy juga menyatakan, sejumlah barang berharga dan uang sebesar Rp25 juta hasil kejahatan kedua terdakwa yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini, dikembalikan ke saksi korban I Made Daris.
Setelah berlalang buana dalam melakukan aksi pencurian dengan target para nasabah Bank yang menarik uang dalam jumlah besar, kedua pelaku langsung diciduk oleh petugas kepolisian setelah melakukan aksi perdananya di Bali.
Dalam dakwaan, para terdakwa datang dari Sumatra Selatan menuju Bali hendak melakukan pencurian, selanjutnya pada Kamis tanggal 21 Februari 2019 para terdakwa menuju kantor Bank BCA di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara Badung.
Dalam melancarkan aksinya, para terdakwa ini berbagi peran masing-masing. Hendra Majid (terdakwa I) masuk ke dalam kantor BCA berkedok sebagai nasabah yang mengantri di bagian teller sembari mengintai korban yang bertransaksi. Sedangkan, Amin (terdakwa II) menunggu di luar kantor.
"Pada saat itu terdakwa I melihat saksi I Made Sudaris mengambil uang dalam jumlah yang cukup banyak. Setelah selesai melakukan transaksi, saksi I Made Sudaris kemudian keluar dari kantor Bank menuju mobilnya yang parkir di halaman depan.
Para terdakwa kemudian membuntuti mobil yang dikemudikan korban. Lalu, para terdakwa melihat korban berhenti dan memakir mobilnya di pinggir jalan depan Ruko di Jalan Drupadi Seminyak, Kuta, Badung.
Pada saat korban meninggalkan mobilnya, Hendra Majid langsung sigap melakukan aksinya dengan mengambil serpihan keramik busi yang telah disiapnya lalu dilempar ke kaca mobil korban bagian kiri tengah hingga pecah.
"Dengan aksi pecah kaca, Hendra Majid pun mengambil tas merk Samsonite warna hitam di atas kursi jok belakang," sebut Jaksa Heppy.
[pilihan-redaksi2]
Setelah mengasak barang milik korban, para terdakwa kemudian kabur menuju ke kos yang ditempatinya di Jalan Pulau Galang, Yhobis House I lantai 2 No.10, Imam Bonjol, Denpasar Selatan.
Setelah mengasak barang milik korban, para terdakwa kemudian kabur menuju ke kos yang ditempatinya di Jalan Pulau Galang, Yhobis House I lantai 2 No.10, Imam Bonjol, Denpasar Selatan.
Dalam tas warna hitam milik korban mendapti amplop warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp 25 juta. "Uang itu kemudian dibagi bersama sehingga masing-masing terdakwa mendapat bagian Rp 12.500.000," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian yang sudah mengintai kedua pelaku sejak masuk ke Bali langsung melakukan penangkapan hingga keduanya pun di seret ke kursi pesakitan. (bbn/Maw/rob)
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025