Jaksa Tuntut 2 Kurir Narkoba 8 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Moh.Dolly Adi Anggara (35) dan Moh.Lubis (29) hanya bisa merunduk sepanjang sidangnya saat Hakim pimpinan Made Pasek,SH.MH menjatuhkan hukuman selama 8 tahun.
[pilihan-redaksi]
Majelis hakim menilai kedua terdakwa ke Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan narkotika berupa sabu dengan berat total seluruhnya ada 12,03 gram netto.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa ke Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan narkotika berupa sabu dengan berat total seluruhnya ada 12,03 gram netto.
"Menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman pidana masing-masing selama 8 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar Subsider 2 bulan," Putus hakim di ruang sidang Tirta, PN Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I GST Lanang Suyadyana,SH yang sebelumnya menjerat kedua terdakwa hukuman 12 tahun denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim.
Sementara kedua terdakwa melalui penasehat hukum dari Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Setidaknya hakim masih memberikan keringanan hukuman lagi empat tahun dan Subsider lagi 1 bulan dari tuntutan JPU dari Kejari Denpasar.
Sebagaimana disebutkan Jaksa dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa ini awalnya mendapat telepon dari seseorang yang dikenal bernama Ega (TO) untuk mengambil paketan pada 30 Oktober 2018.
Selanjutnya dari sejumlah paket yang diambil oleh terdakwa Dolly langsung dibawa ke tempat tinggal di Taman Geria Jln.Nuansa Utama IV Jimbaran, Kuta Selatan. Oleh terdakwa Lubis barang haram itu dibagi menjari beberapa paket.
[pilihan-redaksi2]
"Dari pengakuan terdakwa dua peket sabu masing-masing berisi 0,77 gram dan 0,82 gram diberikan kepada Komang Tirtayasa (berkas terpisah)," terang Jaksa dalam dakwaan.
"Dari pengakuan terdakwa dua peket sabu masing-masing berisi 0,77 gram dan 0,82 gram diberikan kepada Komang Tirtayasa (berkas terpisah)," terang Jaksa dalam dakwaan.
Petugas yang mengamankan Tirtayasa sebelumnya, dari pengembangan langsung menggrebek kedua terdakwa di Jimbaran pada 6 Nopember 2018. Dalam kamar yang ditempati kedua terdakwa ini, Polisi mengamankan sebanyak 3 paket plastik klip berisi masing-masing 1,89 gram dan 2,98 gram serta 4,79 gram.
Selanjutnya ditemukan pula dalam bentuk paket siap ditempel dalam dua pipet warna ungu berat 0,78 gram dan 0,82 gram serta satu paket Pipet warna kuning dengan berat sabu 0,77 gram. Dari penangkapan ini, Polisi mengumpulkan berat sabu seluruhnya mencapai 12,03 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025