Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Setelah Terverifikasi, KPU Bali Coret 27 WNA dalam DPT
Selasa, 12 Maret 2019,
22:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah terverifikasi dari jumlah sebelumnya terdapat 34 WNA, KPU Bali akhirnya telah mencoret 27 orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga jumlah DPT di Bali berkurang sebanyak 27 orang.
[pilihan-redaksi]
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan jika dilihat sebelumnya dari hasil informasi yang diperoleh di masing-masing KPU Kabupaten Kota se-Bali total ditemukan sebanyak 29 orang WNA masuk DPT.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan jika dilihat sebelumnya dari hasil informasi yang diperoleh di masing-masing KPU Kabupaten Kota se-Bali total ditemukan sebanyak 29 orang WNA masuk DPT.
"Pada prinsipnya begitu kami mengetahui ada data sebanyak 34 yang diberikan KPU RI kepada KPU Bali. Dari total jumlah tersebut (29 orang WNA), yang dari 29 orang tersebut 2 orang memang merupakan WNI. Dalam artian, WNA yang telah masuk menjadi WNI. Sedangkan 27 orang memang WNA. Sedangkan sisanya sebanyak 5 orang masih pada perjalanan keluar negeri. Jadi belum dapat kami lihat atau cek," paparnya.
[pilihan-redaksi2]
Sebagai antisipasi nanti saat pencoblosan, KPU Bali telah membuat surat edaran kepada KPPS agar nantinya dapat melakukan pengecekan secara detail di masing-masing daerah kerjanya.
Sebagai antisipasi nanti saat pencoblosan, KPU Bali telah membuat surat edaran kepada KPPS agar nantinya dapat melakukan pengecekan secara detail di masing-masing daerah kerjanya.
"Kami telah memiliki acang-ancang guna membuat surat edaran. Untuk memerintahkan kepada KPPS nantinya, tidak boleh ada WNA sampai mencoblos. Jika pada saat KPPS memang ada keraguan, maka harus di-cross cek dengan E-KTP yang dibawa. Jika terbukti WNA, maka tidak akan diberikan untuk mencoblos," ucapnya.
Hal ini, menurutnya terjadi setelah DPT Pilkada Bali saat Pilgub tahun lalu Disdukcapil memasukkannya dalam daftar DP4 dan tidak dilakukan pengelompokan yang mana tergolong WNI atau WNA. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3235 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025