logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ismaya Digiring ke Kerobokan

Selasa, 16 Oktober 2018, 15:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Dengan penampilan baju lengan panjang warna putih dan berkacamata hitam, I Ketut Putra Ismaya Jaya atau akrab dikenal "Keris" keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (16/10) siang.
 
[pilihan-redaksi]
Pria yang mencalonkan diri untuk DPD RI itu dilimpahkan dari Markas Brimob Tohpati Polda Bali sekitar pukul 11.15 Wita menuju Kejari Denpasar. Sekitar satu jam lamanya, Pentolan salah satu ormas terbesar di Bali itu berada di ruang pemeriksaan begitu tiba di Kejaksaan Negeri yang beralamat di Jalan Sudirman depan Makorem 163 Wirasatya Denpasar.
 
Baru sekitar pukul 12.35 Wita, Ismaya digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian di layar ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Saat hendak ditanyai media, Ismaya tidak berbicara banyak. "Ya minta doanya saja," ujarnya sambil berlalu menuju mobil tahanan. 
 
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Denpasar, Arief Wirawan mengatakan, Ismaya akan ditahan di Lapas Kerobokan setelah selama kurang lebih dua bulan ditahan di Mapolresta Denpasar. Usai pelimpahan tahap dua ini, Ismaya akan ditahan selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. "Tim JPU akan memantapkan dakwaannya dulu sebelum disidangkan," katanya di Kejari Denpasar.
 
Setidaknya ada empat orang Jaksa yang menangani kasus ini. Keempatnya yakni, Jaksa 1 I Made Lovi Pusnawan, Jaksa 2 Nyoman Bela Putra Atmaja, Jaksa 3 Kadek Wahyudi Ardika, dan Jaksa 4 Yuli Peladianti. Bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangkakan tiga pasal. 
 
Pasal kesatu, bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah. 
 
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP. Atau Kedua, bahwa para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang  atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya. Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP.
 
[pilihan-redaksi2]
Atau ketiga  para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar baik sebagai orang yang melakukan perbuatan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan melawan hukum dengan memakai kekerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Armeini Hasibuan SH selaku Kuasa Hukum dengan tegas meyakinkan bahwa apa yang dilakukan dan dijalankan oleh kliennya telah sesuai prosedur dan tidak melawan hukum. "Perbuatan yang dilakukan klien kami tidaklah salah. Kami yakin itu, kita buktikan nanti (dipersidangan)," ketusnya. (bbn/maw/rob)
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami