The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!
The Blogzine
Save on Premium Membership
Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!
View pricing plansNew York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comJaksa Tuntut Terdakwa yang Manfaatkan ABT Tanpa Ijin 4 Bulan Penjara
Kamis, 30 Agustus 2018,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Ni Putu Bunga Aditisthati (32) hanya pasrah saat dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa, kendati selama ini tidak ditahan karena kasus pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) tanpa ijin dan membayar pajak air.
[pilihan-redaksi]
Tuntutan itu dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (30/8). Di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, jaksa Kejati Bali itu dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Sandan, Gianyar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Tuntutan itu dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (30/8). Di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, jaksa Kejati Bali itu dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Sandan, Gianyar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Yaitu dengan sengaja melakukan penguasaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 11 tahun 1974 Tentang Pengairan.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,"sebut JPU dalam surat tuntutannya.
[pilihan-redaksi2]
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung. Dimana PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 2 Februari 2018 bertempat di PT. Bali Swaka Laundry di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung. Dimana PT. Bali Swaka Laundry yang bergerak dibidang pencucian (laundry) yang tidak lain adalah milik terdakwa ini telah memanfaatkan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan operasional usahanya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi flow meter atau alat pengukur penggunaan air serta PT. Bali Swaka Laundry tidak pernah membayar retribusi atau pajak air untuk menggunakan air tersebut. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025