Jaksa Tuntut Pasutri Penipuan Sewa Ruko 3 Tahun Penjara
Rabu, 1 Agustus 2018,
14:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sepasang suami istri (Pasutri), Muhamad Zubair (35) dan Sherly Christie Suyandi (40) akhirnya diajukan tuntutan selama 3 tahun penjara oleh JPU, Rabu (1/7) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pasutri ini dijerat dalam kasus penipuan sewa Rumah Toko (Ruko) di Jalan Sulawesi, Denpasar Barat. Bahkan pihak terdakwa Zubair terpaksa harus ditembak polisi dalam penangkapan saat berusaha kabur di Jakarta. Dalam sidang pimpinan I Ketut Suarta, JPU Putu Gede Darmawan Hadi menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Pasutri ini dijerat dalam kasus penipuan sewa Rumah Toko (Ruko) di Jalan Sulawesi, Denpasar Barat. Bahkan pihak terdakwa Zubair terpaksa harus ditembak polisi dalam penangkapan saat berusaha kabur di Jakarta. Dalam sidang pimpinan I Ketut Suarta, JPU Putu Gede Darmawan Hadi menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan penipuan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu. Saat mengikuti persidangan, Zubair masih tampak pincang. Tampak kedua kakinya yang ditembak Polisi karena mencoba kabur dari ruang tahanan Polsek Denbar beberapa waktu lalu, masih susah untuk bergerak. Seusai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Zubair dan istrinya Sherly langsung menyampaikan pembelaan. Pada intinya, mereka meminta belas kasih dari majelis hakim untuk mengurangi hukuman yang diajukan JPU.
"Mohon hukum yang seringan-ringannya, yang mulia," kata Sherly.
[pilihan-redaksi2]
Dalam kasus ini, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Danu Supriyono merugi kurang lebih 250 juta rupiah. Setelah berhasil melakukan penipuan terhadap korban, keduanya kemudian kabur ke Jakarta. Uang hasil kejahatan itu digunakan pasutri ini untuk mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo, membeli motor gede (moge) Goldwing, membeli sejumlah Hp berbagai merek, perhiasan, dan lainnya.
Dalam kasus ini, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Danu Supriyono merugi kurang lebih 250 juta rupiah. Setelah berhasil melakukan penipuan terhadap korban, keduanya kemudian kabur ke Jakarta. Uang hasil kejahatan itu digunakan pasutri ini untuk mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo, membeli motor gede (moge) Goldwing, membeli sejumlah Hp berbagai merek, perhiasan, dan lainnya.
Dari pengejaran pihak kepolsian, kedua terdakwa berhasil diamankan di Jakarta, Sabtu (21/4) lalu. Zubair dibekuk lebih dulu. Saat itu ia tengah bersama teman wanitanya di sebuah kamar di Hotel Akoya, Jalan Taman Sari 11 No. 85, Jakarta Barat. Keesokan harinya, polisi meringkus istrinya (Sherly) di Perum Green Lek City Claster Asia VII No.16 Jakarta barat, Minggu (22/4) lalu. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025