Pendaftaran Bacaleg di Tabanan: 4 Parpol Tidak Mendaftar, 1 Parpol Ditolak

Rabu, 18 Juli 2018, 23:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan. Hingga batas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Selasa (17/7) dini hari, Empat partai politik dinyatakan tidak mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU Tabanan dan satu parpol satu parpol ditolak.
 
[pilihan-redaksi]
Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni mengatakan satu partai yang ditolak yakni Partai Garuda karena pada detik-detik terkahir baru menanyakan syarat-syarat pendaftaran. Sedangkan empat parpol lainnya, lanjutnya yang tidak mendaftarkan berkas bakal calegnya adalah PKPI, PAN, PKB, dan PBB. 
 
“Hingga pukul 24.01 empat parpol yakni PKPI, PAN, PKB dan PBB tidak mendaftarkan bakal calon legislatifnya,” tandas Daryoni. 
 
Jadi, Dari total 16 Parpol yang ada di Tabanan hanya 11 parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Tabanan yang diantaranya PDIP, Nasdem, Gerindra, PSI, PKS, PPP, Golkar, Perindo, Hanura, Demokrat dan Berkarya. (bbn/nod/rob)
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami