Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dituntut Setahun, Terdakwa WNA Asal Rusia ini Minta Rehabilitasi

Selasa, 17 Juli 2018, 08:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Melalui penasehat hukumnya Ketut Dodi Artha Karyawan SH, terdakwa asal Rusia Artem Smirnov memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman rehabilitasi.
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu disampaikan terdakwa dimuka sidang, Senin (16/7) di Pengadilan Negeri Denpasar usai mendengar tuntutan JPU Paulus Agung Widaryanto yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan jaksa disampaikan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi SH. Dimana menyatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Atas tuntutan tersebut, Ketut Dodi selaku penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan secara lisan memohon agar terdakwa diberikan keringanan hukuman. 
 
"Terdakwa menyadari sebagai pecandu. Terdakwa menyadari akan hukum larangan yang dilakukan di Indonesia. Terdakwa juga pernah menjalani rehab, karenanya memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan ringannya," mohon Penasehat hukum Smirnov dimuka sidang.
 
Atas permohonan itu, pihak jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya dan hakim menjadwalkan sidang putusan 10 hari kedepan. 
Sebegaimana diketahui, terdakwa yang berulang kali ganti pengacara saat persidangan ditangkap di Bandara Internasional Bandara Ngurah Rai Bali lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis ganja. Pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 ini ditangkap bawa selinting ganja dengan berat 0,24gram netto.
 
Terdakwa lulusan Sarjana Psikolog itu ditangkap saat tiba di bandara dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok ke Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 wita. Kala itu, petugas Bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. 
 
Alhasil, petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe. Dimana berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
 
[pilihan-redaksi2]
Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok.
 
"Selain narkotika jenis ganja tersebut, Petugas juga mengamankan barang lain terdakwa berupa satu buah Custom Declaration BC.2.2 tanggal 20 Februari 2018 an. Artem Smirnov, satu buah Boarding Pass Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 an. Artem Smirnov," beber JPU.
 
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52  gram brutto atau 0,24  gram netto. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami