Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bawa Diazepam 655 Tablet, Jaksa Tuntut WNA Asal Inggris 2,5 Tahun
Senin, 4 Juni 2018,
17:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Adam Scott Holland (48) pria asal Birmingham, Inggris hanya dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastrad, Senin (4/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Bule yang mengaku pertama kalinya tour ke Bali ini, terlihat sedikit tersenyum atas tuntutan yang dibacakan JPU. Pun demikian, pria berperawakan kurus tinggi ini tetap akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, Suroso SH pada sidang lanjutan pekan depan.
Bule yang mengaku pertama kalinya tour ke Bali ini, terlihat sedikit tersenyum atas tuntutan yang dibacakan JPU. Pun demikian, pria berperawakan kurus tinggi ini tetap akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, Suroso SH pada sidang lanjutan pekan depan.
Dalam bacaan tuntutannya, Jaksa menimbang terdakwa bersalah melanggar hukum memasukkan, memiliki narkotikan golongan 4 ke wilayah hukum Indonesia.
"Memohon kepada yang mulia agar terdakwa dihukum penjara selama 2,5 tahun," demikian JPU dari Kejati Bali di ruang sidang yang dipimpin Ketut Suarta SH.
Untuk diketahui dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, terdakwa ditangkap pada hari Rabu, 24 Januari 2018 sekira pukul 02,45 Wita di Pebean Bandara Internasional Ngrah Rai.
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mengimpor, mengekspor Psikotropika golongan IV berupa Diazepam.
Dalam dakwaan dipaparkan pula, terdakwa sebelum ditangkap, pada tanggal 23 Januari 2017 berangkat dari Bangkok, Thailand menuju ke Bali dengan menumpang pesawat Air Asia. Tiba di Ngrah Rai, dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
[pilihan-redaksi2]
"Barang bawaan terdakwa diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray,"sebut Jaksa.
"Barang bawaan terdakwa diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray,"sebut Jaksa.
Tak hanya itu, karena gerak-gerik terdakwa cukup mecurigakan, petugas akhirnya membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan.
Terhadap barang bawaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan satu buah botol plastik yang didalamnya berisikan Diazepam tablet sebanyak 655 butir. Atas temuan itu, terdakwa oleh petugas langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Terdakwa mambawa psikotropika golongan IV tersebut tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang," beber jaksa.
Atas pebuatan itu, terdakwa menuntut dengan Pasal 61 ayat (1) dan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotripika. Selain menuntut penjara 2,5 tahun, jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3011 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025