Nyambi Jual Sabu, Pelayan Restoran Diganjar 9 Tahun
Kamis, 19 April 2018,
09:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Reza Rizal Alamsyah (22), pria yang bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran di Denpasar harus menerima hukuman mendekam selama 9 tahun penjara. Vonis itu diberikan atas kasus yang dirinya yang juga pengedar narkotika.
[pilihan-redaksi]
Alhasil, perbuatan melawan hukum itu pun menuai ganjarannya, pada Rabu (18/4) kemarin, ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang didakwa memiliki 25 paket sabu-sabu dengan berat 15 gram ini juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara.
Alhasil, perbuatan melawan hukum itu pun menuai ganjarannya, pada Rabu (18/4) kemarin, ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang didakwa memiliki 25 paket sabu-sabu dengan berat 15 gram ini juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tegas ketua hakim Angeliky Handayani
Menanggapi vonis hakim ini, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogiartha maupun JPU Dewa Arya Lanang Raharja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Terdakwa digrebek di tempat tinggalnya di Jalan Nusa Kambangan No. 6 Banjar Jematang, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Kamis (19/10) tahun lalu sekitar pukul 16.00 wita. Hasilnya, dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan 23 paket kecil sabu dengan masing-masing paket memiliki berat rata-rata 0,73 gram dengan total keseluruhan 15 gram lebih, dan sejumlah peralatan lain seperti timbangan, plastik klip kosong, korek api dan lainnya. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025