DLHK Bakal Tindak Tegas Perusahaan Limbah Nakal
Senin, 18 Desember 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Seksi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Dewa Gede Suteja berjanji akan menindak tegas perusahaan limbah yang membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) milik Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Menurutnya, pembuangan limbah ke tempat yang tidak sesuai peruntukkanya masuk kategori pelanggaran hukum.
Suteja mengatakan, selama ini pihak Rumah Sakit, Puskesmas atau layanan kesehatan yang ada di Denpasar sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal pengelolaan limbah B3. "Jadi, sebelum diangkut, tiap rumah sakit harus mempunyai tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 atau limbah infeksius,” terang Suteja kepada wartawan belum lama ini.
Jelasnya, sesuai aturan, 2 kali 24 jam limbah tersebut harus dikirim. Sedangkan kalau lebih dari itu, limbah-limbah tersebut harus mendapat perlakuan khusus seperti disimpan didalam ruangan tertutup rapat dan ber AC. “Kenapa harus demikian, karena kita tidak tau yang namanya limbah rumah sakit itu seperti apa," ujarnya lagi.
Suteja juga mengatakan, terkait ruang TPS pun tidak bisa sembarangan. Pihak rumah sakit maupun layanan kesehatan harus mendapat izin dari Dinas Perijinan. Bila rumah sakit atau layanan kesehatan tersebut ada di Denpasar, salah satu syarat untuk mendapat izin penyimpanan limbah rumah sakit harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.
Ia juga membeberkan, sejauh ini rumah sakit di Denpasar belum seluruhnya mengantongi izin penyimpanan limbah B3. "Memang sebagian besar sudah, namun ada juga yang belum. Nah yang belum punya izin kita lakukan pembinaan," terangnya.
Meski demikian katanya, bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan rumah sakit maupun layanan kesehatan terkait limbah B3, sudah barang tentu melanggar hukum. "Kalau dia sudah membuang berarti sudah pidana. Undang-undang lingkungan hidup masuk, Undang-undang kesehatan juga masuk. Karena sudah lalai dalam pengolahan sampah. Sanksi pidana satu sampai tiga tahun, dendanya mencapai Rp 3 milyar," tegasnya.
Komentar Suteja ini terkait adanya informasi truk boks warna hijau terlihat parkir di halaman kosong, tak jauh dari RSU BR yang terletak di Jalan Gatot Subroto II/11, Denpasar. Diindikasi, truk tersebut milik satu perusahaan yang bergerak dibidang pengangkut limbah.
Bahkan disebutkan, truk tersebut kerap mampir ke RSU BR dengan membawa muatan limbah B3 milik rumah sakit diluar Denpasar dan dititipkan ke RSU BR. Sedianya, kondisi ini tidak sesuai dengan manifest, yang seharusnya limbah tersebut langsung dibawa ketempat pemusnahan. “Kalau kejadian ini saya belum tahu, tapi akan kami tindak-lanjuti, tandas Suteja.
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025