Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejati Diminta Segera Umumkan Tersangka Kasus Rekayasa Kredit BPD Bali

Selasa, 12 Desember 2017, 06:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali diminta segera umumkan nama 5 orang tersangka dalam kasus rekayasa kredit di BPD Bali senilai ratusan miliar rupiah. 
 
"Karena sudah cukup banyak yang diperiksa, maka kejaksaan bisa lebih cepat mengumumkan siapa 5 nama yang disebutkan calon tersangka baik orang luar maupun orang dalam tersebut. Saya kira publik tahu, kasus dugaan rekayasa kredit tidak hanya terjadi di BPD Bali saja. Tetapi juga di bank-bank lainnya," ujar praktisi hukum yang juga senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dari Provinsi Bali, Gede Pasek Suardika, kepada Beritabali.com, Selasa (12/12).
 
Menurut Pasek, kasus yang terjadi di BPD Bali, tidak ada hubungannya dengan kesehatan Bank, karena ini kaitannya adalah pidana, sehingga merupakan urusan hukum, bukan urusan ekonomi.
 
"Makin cepat diproses makin baik, karena kejahatan rekayasa kredit termasuk "white collar crime" (kejahatan kerah putih) tingkat tinggi. Sangat rapi dan sulit diungkap karena semua terasa baik-baik saja. Kasus seperti ini juga pernah terjadi di Bank Mandiri, BRI, BNI dan lainnya. Tidak ada urusan dengan ancaman "rush" dan hal-hal yang menakutkan secara ekonomi,"tegas Pasek. 
Jalur hukum, menurut Pasek, akan memudahkan penyelamatan, tidak hanya aset yang diagunkan saja bisa disita, aset tersembunyi lainnya juga bisa disita. 
 
"Itulah keuntungan jika diproses secara pidana. Apalagi kalau dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka bisa ditelusuri lebih jauh lagi. Jangan malah ditakut-takuti agar kasusnya mandek. Logikanya nggak jalan, dan fakta yang ada selama ini juga ditangani secara hukum malah kepercayaan publik meningkat. Saya saja punya rekening yayasan tetap di BPD Bali nggak khawatir ada "rush". Kita concern BPD Bali bersih, sehingga kegiatan bersih-bersih harus konsisten dilakukan,"tegasnya.
 
Sementara Pihak Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan konsisten akan terus memproses kasus kredit macet di BPD Bali senilai hampir Rp 200 miliar. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Kasusnya jalan terus, kami (Kejati Bali) terus bekerja, kasus ini masih terus berproses," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, di Denpasar, saat dikonfirmasi (8/12).
 
Edwin menegaskan, pihaknya tidak mau masyarakat gaduh dengan kasus yang mencuat di Bank BPD Bali ini.
 
"Kini sudah ada muncul penjelasan dari pihak BPD Bali dan juga OJK, jadi biarkan kami bekerja dulu, kami tidak mau ada gaduh di masyarakat, nanti jika sudah ada hasilnya, pasti akan kami sampaikan," ujarnya.
 
Hal senada juga disampaikan Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang. 
 
"Kasus ini masih dalam proses, akan dipercepat penanganannya, semoga bisa cepat tuntas," ujarnya. [bbn/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami