Dokumen Tidak Lengkap, 4 Ton Daging dan Jeroan Ayam Diamankan

Sabtu, 25 November 2017, 08:22 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 4 ton komoditi berupa daging ayam, ati, ampela, dan ceker ayam setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kendaraan truk isuzu warna putih dengan Nomor Polisi : DK 9633 WK.
 
Komoditi tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
 
[pilihan-redaksi]
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim I Komang Muliyadi, SH menyatakan pengemudi yang bernama Dwi Kurniawan (23) asal Negara, mengaku hanya sebagai buruh sopir yang disuruh membawa muatannya oleh Dwik dari Pasuruan Jawa Timur tujuan kepada Haji Nanang di Lombok, NTB. 
 
Kata dia, perbuatan membawa jenis komoditi ini telah diatur dalam UU No. 16 thn. 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.
 
"Karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina asal yang sah, kemudian kami amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk proses pelimpahan nantinya," tegas Muliyadi. [jim/wrt]
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami