2,5 Ton Daging Ayam Ilegal Diamankan

Jumat, 3 November 2017, 15:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. 2,5 ton daging ayam tanpa dokumen berhasil digagalkan Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Kamis (2/11/2017) pukul 09.30 wita.
 
"Pengamanan daging ayam tersebut dipimpin Kanit Reskrim dengan tiga orang anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL), setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kendaraan box mitsubishi warna kuning putih dengan Nomor Polisi : S 9897 UW, ditemukan mengangkut 2,5 ton daging dan ati ayam beku," terang Kanit Reskrim AKP. I Komang Muliyadi,SH seijin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.
 
[pilihan-redaksi]
Muliyadi menambahkan, pengemudi bernama Mochamad Oki Priasmara, (24) asal Jombang, mengaku hanya sebagai karyawan yang membawa, atas suruhan kantor CV. Wahana Sejahtera Food Jombang tujuan ke Pt. Aero Food Indonesia Denpasar. 
 
Pelanggaran yang dilakukan oleh Oki tentunya telah diatur dalam UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.
 
"Karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina asal yang sah, kemudian diamankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk rencana pelimpahan nantinya," tegas Muliyadi. [jim/wrt]
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami