Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Inilah Skema Harga Transaksi Isi Ulang Elektronik

Jumat, 22 September 2017, 13:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Bank Indonesia mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang (top up) berkisar antara Rp750 hingga Rp1.500.
 
Skema harga tersebut tertuang dalam aturan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG) yang menjadi cikal bakal terintegrasinya seluruh sistem pembayaran nasional. Dalam aturan Bank Indonesia memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN. Demikian mengutip keterangan resmi Bank Indonesia Rabu (20/9/2017) pekan ini.
 
[pilihan-redaksi]
Rumusan Gerbang Pembayaran Nasional (NPG) berisi skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dibagi menjadi dua. Pertama, pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (top up on us). Transaksi ini tidak dapat dikenakan biaya untuk nilai transaksi hingga Rp200 ribu, sedangkan transaksi di atas nilai tersebut dapat dikenakan biaya maksmal Rp750.
 
Kedua, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (top up off us). Maksimal biaya yang dapat dikenakan, yakni sebesar Rp1.500.
 
Penetapan batas maksimum biaya top up off us sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.
 
Dengan demikian rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia saat ini masih berada di bawah Rp200 ribu. BI berharap kebijakan skema harga top up tidak akan memberatkan masyarakat.
 
Selain mengatur biaya untuk transaksi top up, BI juga mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi pembelian uang elektronik ke dalam tiga jenis. Pertama, biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal (terminal usage fee) yakni sebesar 0,35 persen.
 
Untuk kedua, biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan (sharing infrasrtructure) yang diatur sesuai dengan kesepakatan antar penerbit. Serta terakhir, tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (merchant discount rate) yang nantinya akan ditetapkan sendiri oleh BI.
 
Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi. Seluruh ketentuan tersebut berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur tersebut pada 20 September 2017.[bbn/idc/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami