Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Bunyikan Rotator dan Sirine, Mobil Pecalang Kena Tilang

Senin, 11 September 2017, 07:32 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Tindakan tegas dilakukan petugas Sat Lantas Polsek Abiansemal, terhadap mobil pecalang Desa Adat Batubayan, Desa Taman, Abiansemal, Badung, saat mengawal iring-iringan peserta lomba layang-layang, pada Sabtu (9/9) lalu.

Pasalnya, mobil pecalang itu membunyikan lampu rotator dan sirene yang sudah barang tentu melanggar UU Lalulintas. Terkait pelanggaran, pecalang hanya dibina dan ditilang sesuai pelanggarannya.

[pilihan-redaksi]

Mobil pecalang itu dicegat saat anggota Unit Lantas Polsek Abiansemal Badung sedang mengatur lalulintas dan melihat rombongan peserta lomba layang-layang sedang melintas di Jalan Raya Abiansemal.

Petugas melihat mobil pecalang dari Desa Adat Batubayan, menyalakan lampu rotator dan sirine. Akibatnya tibanya rombongan layang-layang, jalanan macet total.

Melihat itu, petugas Sat lantas melaporkan ke atasannya. Sekembalinya dari mengawal, petugas Sat Lantas mengambil tindakan tegas menilang mobil pecalang tersebut.

“Surat-surat mobil ditahan. Namun mobilnya dikembalikan ke Desa Adat Batubayan,” katanya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca, mengatakan, anggotanya telah memberikan pembinaan terhadap pecalang yang mengemudikan mobil.

“Yang bersangkutan diimbau tidak mengulangi perbuatannya yakni menyembunyikan lampu rotator dan sirine. Dia mengakui kesalahannya dan akan memberitahukan pecalang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Bali Kombes AA Made Sudana menegaskan, berdasarkan undang-undang tidak semua kendaraan boleh dipasang lampu rotator. Mobil pecalang tidak diperbolehkan menggunakan lampu rotator warna biru.

"Kami akan bersurat ke Pemkab Badung, agar mencopot sumbangan mobil pecalang yang menggunakan lampu rotator," ucapnya. [spy/wrt]

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami