Polda Bali Siapkan Rekomendasi Penutupan Cafe Bibir
Kamis, 20 Juli 2017,
05:59 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Selama 20 tahun beroperasi tanpa ijin, Café Bibir yang terletak di Jalan Pura Demak nomor 4, Denpasar, ternyata tidak punya ijin usaha atau ijin operasional. Selanjutnya, Polda Bali akan menyiapkan rekomendasi penutupan Café Bibir yang akan diteruskan ke Pemkot Denpasar.
Hal itu dijelaskan Wadir Dit Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Rabu (19/7). Menurut AKBP Sudjarwoko, Café Bibir memang sudah layak ditutup. Apalagi selama ini Pemkot Denpasar tidak menerbitkan ijin usaha.
[pilihan-redaksi]
“Jadi, walau memiliki ijin keramaian, tapi ijin tersebut disalahgunakan oleh manajemen Kafe Bibir,” katanya.
Diterangkannya, pihaknya sudah menyiapkan rekomendasi penutupan Café Bibir berdasarkan fakta-faktar dilapangan pasca pengerebekan Minggu (16/7) sekitar pukul 05.00 dini hari. Dalam pengerebekan tersebut ditemukan narkoba jenis ganja sabu dan ekstasi.
“Dari fakta yang diperoleh, itulah yang akan kemudian direkomendasikan ke Pemkot Denpasar. Administrasi rekomendasi penutupan sudah dibuat. Jadi, garis besarnya adalah Manager atau Owner tidak taat pada aturan hukum dalam pembuatan usaha dan kegiatan itu," bebernya.
Dia kembali menegaskan, Polda Bali akan terus konsen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Bali. Khususnya seluruh tempat hiburan yang menjual narkoba.
"Tempat hiburan yang terindikasi menyediakan fasilitas itu (narkoba) yang akan kami tindak," ucapnya.
Diungkapkannya, tempat hiburan yang memfasilitasi pengguna narkoba itu bisa dilihat dari musik dan tempat yang dihadirkan. Seperti alunan 'house music', yang efeknya bisa mengonsumsi ekstasi. Untuk itu, Polda Bali tidak ada tawar menawar terhadap tempat hiburan tersebut.
"Kami pastikan, bahwa setiap tempat yang menyediakan dan kedapatan ada Narkoba akan kami lakukan penyegelan. Kemudian, rekomendasi penutupan," jelasnya.
Tak hanya Diskotik Akasaka dan Café Bibir yang akan ditutup, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap tempat hiburan lainnya. Dia pun tidak mau menuding, bahwa semua tempat hiburan menjadi sarana penggila narkoba. Oleh karenanya, setiap tempat hiburan yang terindikasi harus dipastikan valid benar-benar sebagai fasilitator narkoba. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025