Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pegawai Honorer Pemkab Badung Jadi Pengedar Narkoba
Senin, 29 Mei 2017,
20:45 WITA
Follow
Dua tersangka wanita pengedar narkoba, salah satunya NI (kiri) pegawai honorer Pemkab Badung. [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terlibat penyalahgunaan narkoba, seorang pegawai honorer di kantor Pemkab Badung, berinisial NI (44) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNNK) Denpasar, pada Sabtu (20/5).
Penangkapan berlangsung di rumah kos tersangka di Jalan Juwet Sari Gang Giring Sampi Desa Kepaon Denpasar dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,78 gram.
[pilihan-redaksi]
Kepala BNNK Denpasar AKBP Suwahyu mengatakan, tersangka NI ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka DS, rekannya sendiri. Sebelumnya, tersangka DS ditangkap saat mengambil narkoba dengan system tempel diseputaran Jalan Gunung Soputan 1 Denpasar, pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 14.30 WITA.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 butir ekstasi seberat 3,84 gram. Selain narkoba, petugas mengamankan HP tersangka.
"Dari HP tersangka inilah, terungkap keterlibatan tersangka NI. Dia ini pegawai honorer Pemkab Badung,” jelas AKBP Wahyu, Senin (29/5).
Berbekal keterangan tersangka DS dan alat bukti HP, petugas mengerebek rumah kos tersangka NI di Jalan Juwet Sari Gang Giring Sampi Desa Kepaon Denpasar, sekitar pukul 16.53 WITA.
"Kami geledah kamar kosnya dan menemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,8 gram. Dia ini pengedar sekaligus pemakai,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka NI mengaku ekstasi dan sabu diperoleh dari pacarnya berinisial L, yang kini mendekam di tahanan Lapas Kerobokan. Untuk hasil keuntungan penjualan narkoba ditransfer ke pacarnya.
"Pengakuannya, narkoba diperoleh dari pacarnya napi Lapas Kerobokan. Masih kami dalami keterangannya," terang AKBP Wahyu.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman diatas 4 tahun penjara. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
Karyawan Studio Tatto Gantung Diri Sambil Live TikTok di Kos Denpasar
Dibaca: 9202 Kali
03
Pesan Terakhir Pelajar SMP di Denpasar yang Tewas Gantung Diri
Dibaca: 7162 Kali
04
05
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025
29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025