Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Facebook Blokir Konten Menghina Kerajaan Thailand

Sabtu, 13 Mei 2017, 08:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Beritabali.com, Bangkok. Atas permintaan resmi pemerintah Thailand, Facebook akhirnya memblokir akses untuk 178 halaman dengan konten yang 'tidak pantas', termasuk beberapa yang berisi dugaan penghinaan terhadap keluarga kerajaan.
 
Di antara 309 halaman Facebook yang diperintahkan ditutup oleh pengadilan pidana Thailand pada Kamis, 178 di antaranya telah diblokir untuk pengguna lokal sejak pekan lalu, kata Komisi Telekomunikasi dan Penyiaran Nasional Thailand seperti dilansir Skynews.
 
[pilihan-redaksi]
Pekan lalu, penyedia internet Thailand mengirim permintaan ke pendiri Facebook Mark Zuckerberg dan direktur pelaksana perusahaan di Thailand untuk memblokir halaman dan konten yang dianggap melanggar hukum di negara itu.
 
Komisi Telekomunikasi dan Penyiaran Nasional Thailand mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap Facebook di Thailand apabila 131 halaman sisanya tidak diblokir.
 
Hukum keimanan Thailand melarang kritik terhadap keluarga kerajaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
 
Facebook tidak mengonfirmasi jumlah halaman dan konten yang diblokir atas permintaan pemerintah Thailand, namun juru bicara jejaring sosial terbesar di dunia itu mengatakan bahwa mereka membuat konten tertentu tidak tersedia di negara yang bersangkutan, setelah menentukan bahwa konten tersebut melanggar undang-undang setempat.
 
Menurut Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat Thailand, pengadilan kriminal di negara itu telah memerintahkan penutupan hampir 7.000 laman 'tidak pantas' sejak 2015.
 
Namun, sekitar 600 halaman tetap ada, dengan lebih dari setengahnya di Facebook, bahwa pihak kementerian tidak dapat membloknya karena mereka dienkripsi.
 
Rezim baru Thailand telah melancarkan tindakan keras terhadap tersangka peraturan ini sejak berkuasa pada kudeta Mei 2014. Sejak saat itu, jumlahnya telah meningkat menjadi 105, demikian menurut Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia. [bbn/idc/wrt]
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami