Ahok Tak Dinonaktifkan, PKS Ajukan Hak Angket
Senin, 13 Februari 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan pihaknya akan menggunakan hak angket apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
[pilihan-redaksi]
"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden RI, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan hak angket terhadap pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3," kata Muzzammil, Minggu (12/2).
Anggota DPR Fraksi PKS ini menjelaskan dalam Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3 mewajibkan Presiden Jokowi mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukum bersifat tetap (inkracht) bagi gubernur yang berstatus terdakwa yang diancam pidana 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
"Jadi sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI," ujarnya.
Pertama, kata dia, status Ahok sudah terdakwa kasus penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, yang bersangkutan didakwa Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.
"Atas persoalan ini, DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR," jelas dia.
[pilihan-redaksi2]
Ia mengatakan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu, fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi," tandasnya.[bbn/idc/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025