Ahok Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI
Terdakwa Penistaan Agama
Jumat, 16 Desember 2016,
11:00 WITA
Follow

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara. [source: ist]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberi sinyal segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahok sendiri saat ini tengah cuti sebagai Gubernur DKI.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pemberhentian Ahok telah diatur didalam undang-undang otonomi daerah.
"Presiden harus berhentikan sementara. Diatur Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Perda," kata Margarito kepada INILAHCOM, Kamis (15/12).
Ia menambahkan, pemberhentian Ahok dapat dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
"Karena Presiden itu bersumpah menjalankan konstitusi dan undang-undang demi bangsa dan negara, maka menurut saya tidak ada alasan yang cukup bagi beliau untuk tidak menerbitkan Kepres," ujarnya.
Seperti diketahui, dengan digelarnya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama Selasa (13/12) lalu, status Ahok berubah menjadi terdakwa. Didalam undang-undang, jika seorang Kepala Daerah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025