Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Perangkat Desa Lembongan Tertibkan Penduduk Pendatang
Sabtu, 27 Agustus 2016,
12:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SalpolPP) Kabupaten Klungkung I Nyoman Sucitra sampaikan apresiasinya kepada perangkat Desa Lembongan dan beserta pecalang setempat. Hal ini dikarenakan perangkat desa yang ada di wilayah kecamatan Nusa Penida ini telah melakukan pendataan para penduduk pendatang (Duktang) secara intensif beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu disampaikan Sucitra ketika memimpin rombongan tim Yustisi saat berkoordinasi dengan perangkat Desa Lembongan terkait keberadaan para duktang yang berada di Lembongan dan Jungutbatu Jumat (26/8).
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor perbekel Desa Lembongan itu, tim yustisi yang berjumlah 15 orang disodorkan 600 an KTP hasil sidak yang dilakukan perangkat desa.
Menurut Suantara yang merupakan Kaur setempat mengatakan, 600 KTP tersebut merupakan hasil pendataan yang telah dilakukan pihaknya belakangan ini guna mendata para duktang yang semuanya merupakan para pekerja konstruksi di sejumlah tempat didesa Lembongan dan Jungutbatu.
"Selain mengumpulkan 600 KTP dan menggantikannya dengan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS), kami juga telah memulangkan 8 pekerja yang tidak dilengkapi dengan KTP," ujar Suantara.
Sehari sebelumnya Kamis(25/8), Tim Yustisi yang beranggotakan Kejaksaan, Dinas Catatan Sipil, Kodim 1610, Kepolisian dan SalPolPP ini juga telah melakukan penertiban pedagang dan pengguna kendaraan disepanjang jalan desa Mentigi dan seputaran pasar Mentigi, Nusa Penida.
Dalam penertiban ini banyak ditemukan penyalahgunaan trotoar sebagai tempat berjualan dan sebagai parkir kendaraan. Selain itu ditemukan pula puluhan pekerja proyek yang tidak melapor dan melengkapi diri dengan KIPS. Atas temuan itu, para personil tim yustisi pun langsung memberikan teguran dan lanjut memberikan surat pemanggilan untuk dilakukan penyidikan pada siang hari itu juga.
"Tercatat sebanyak 18 orang melakukan pelanggaran ketertiban umum dan 25 orang pekerja proyek terjaring karena tidak melengkapi diri dengan KIPS, selanjutnya akan kita sidik dikantor kecamatan Nusa Penida," ujar KasiOp Nyoman Kariyasa.
Menurut Kasatpolpp Nyoman Sucitra, untuk menimbulkan efek jera kepada para pelanggar, mereka nantinya diharuskan mengikuti sidang pelanggaran dan membayar denda di Pengadilan Negeri Klungkung di Klungkung daratan pada hari Kamis (1/9) mendatang.[bbn/hms/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3005 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025