Soal Galian C Ilegal , Pastika Tunggu Rekomendasi DPRD Bali
Kamis, 4 Agustus 2016,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan masih menunggu rekomendasi dari DPRD provinsi setempat terkait upaya penyelesaian masalah kegiatan galian golongan C ilegal di Kabupaten Karangasem.
"Saya harapkan segera ada rekomendasi supaya ada dasar dalam pengambilan keputusan," kata Pastika, di Denpasar, Kamis (4/8).
Menurut Pastika, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan galian C ada di pemerintah provinsi, namun pihaknya harus tetap taat dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem.
"Dalam perda tersebut diatur bahwa surat izin penambangan daerah (SIPD) untuk galian C tidak boleh diberikan kepada usaha galian dengan batas ketinggian di atas 500 meter,"ujarnya.
Selama ini, ujar Pastika, banyak galian C yang tidak memiliki izin, tetapi dipungut retribusi.
"Padahal berani memungut itu harus ada dasar hukumnya, apa dasarnya itu?" ujarnya mempertanyakan.
Terkait dengan isu ancaman dari pengusaha galian C yang tak mengantongi izin akan melakukan demo besar-besaran, Pastika mengatakan bahwa dirinya paling tidak bisa diancam . "Salah kok malah ngancam? Kalau bener begitu saya tutup selama-lamanya, ngancam juga jadinya," ucapnya.[bbn/rls/psk]
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025