BNNP Bali Sergap Pengedar Narkoba Jaringan Sidatapa Buleleng

Selasa, 1 Maret 2016, 06:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) meringkus jaringan Sidatapa Buleleng, bernama Indrayana (38) di Rumah Kos Vila Jepun di Jalan Laksamana Gang Vila Gading Desa Baktiseraga Buleleng, pada 25 Pebruari lalu. 
 
Tersangka Indrayana tercatat tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama dan terakhir keluar pada pertengahan tahun 2010 lalu.
 
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, tersangka Indrayana merupakan residivis dalam kasus narkoba dan merupakan jaringan Sidatapa Buleleng. Tersangka Indrayana juga merupakan kakak kandung dari tersangka Indrawan yang pernah ditangkap petugas BNNP di Buleleng beberapa bulan lalu. 
 
“Dia ini kakak kandung tersangka IN dalam kasus narkoba, kakak beradik ini pengedar narkoba jaringan Buleleng,” tegas jenderal bintang satu dipundak asal Mengwi Badung ini, Senin (29/2/2016).
 
Mantan Karorena Polda Bali ini menegaskan, tersangka Indrayana ditangkap di rumah kos Vila Jepun, di Jalan Laksamana Gang Vila Gading I Buleleng, pada Kamis (25/2/2016) lalu. 
 
Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Berantas BNNP Bali dipimpin Kompol I Made Pakris, petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa 7 plastik klip sabu dengan potongan pipet masing masing berisi 0,09 hingga 0,10 gram. 
 
 
Selain paketan sabu, petugas juga mengamankan alat isap sabu, timbangan digital dan potongan pipet. Dalam catatan kepolisian, tersangka Indrayana yang bekerja sebagai peternak ayam aduan ini pernah ditangkap jajaran Polres Buleleng dalam kasus narkoba pada tahun 2003, 2007 dan 2010 lalu. 
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami