Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Kapolri : Polisi Peras Turis Australia di Kuta Bisa Dipecat

Sabtu, 12 September 2015, 01:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ntmc polri

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus dugaan pemerasan 16 turis Australia saat menggelar tarian telanjang di sebuah restoran di Seminyak, mendapat perhatian Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Perbuatan anggotanya sudah mencoreng korps kepolisian dan merusak citra pariwisata Bali di dunia international.
 
Kapolri mengatakan kasus ini sedang diproses dan anggotanya yang diduga terlibat sedang menjalani pemeriksaan. Apabila dalam pemeriksaan nantinya, terbukti melakukan pemerasan, harus diproses sesuai pelanggarannya. 
 
“Kalau bisa diproses pidana, proses pidana, bisa juga dipecat. Pemecatan itu tidak berdasarkan kasus itu saja dan mungkin ada hal hal lain yang menjadi pertimbangan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” tandas Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat berkunjung ke Polda Bali Jumat (11/9/2015) sore.
 
Pemerasan terhadap 16 turis asal Australia, ujar Kapolri, tidak boleh terjadi. Sebab situasi sekarang ini sangat riskan dan masyarakat sudah sangat transparan. 
 
 
"Semoga kasus itu tidak terulang lagi di Bali karena dipastikan akan merusak citra kepolisian dan juga merusak pariwisata di Bali,"tegasnya. 
 
Seperti diberitakan, 16 turis Australia dari kalangan mantan model dan pebinis menggelar tarian telanjang (striptease) di sebuah restoran di Seminyak Kuta 26 Pebruari lalu. Sempat terjadi keributan dalam restoran tersebut dan belasan warga asing itu dibawa ke Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan. Kabar miring berhembus bahwa jajaran penyidik Polsek Kuta memeras para korbannya sebesar $ 25.000 setara Rp 250 juta. 
 
Berdasar keterangan para penyidik Polsek Kuta, Kapolsek Kuta Kompol IB Dedy Januartha ikut menerima uang haram tersebut dan belakangan dibantah yang bersangkutan. [bbn/spy]
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami