The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!
The Blogzine
Save on Premium Membership
Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!
View pricing plansNew York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comKejaksaan Tabanan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemerasan di DKP
Senin, 4 Mei 2015,
20:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan dua orang yakni JG dan CD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan. Penetapan dua tersangka itu setelah melalui proses panjang penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan Tabanan.
Akhirnya JG, mantan Kabid Peralatan dan Angkutan DKP yang kini menjadi kabid Promosi dan Pengendalian di Disnaker dan CD yang menjabat sebagai Kasubag Hukum dan Kepegawaian DKP, sejak Senin (4/5/2015) resmi menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan langsung Kejari Tabanan, Atang Bawono di ruangannya Senin, (4/5/2015).
Atang menjelaskan, penanganan perkara dugaan pemerasan di DKP, pihaknya telah membentuk tim sejak 10 Maret 2015 lalu. Tim itulah yang kemudian bekerja keras mengumpulkan alat bukti mulai dari petunjuk, surat, hingga keterangan saksi.
“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang ada JG mantan Kabit Peralatan dan Angkutan DKP dan CD Kasubag Hukum dan Kepegawaian DKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Atang. Penetapan itu kata dia setelah tim penyidik melakukan expose kasus pada Selasa, (28/4) lalu.
Selanjutnya kata Atang pihaknya terus menyempurnakan penyidikan, jika nanti dalam perkembangannya ada alat bukti lain bukan tidak mungkin pihaknya akan menetapkan tersangka lain. “Sampai saat ini kita baru tetapkan dua tersangka, bukan tidak menutup kemungkinan kedepannya kalau ada alat bukti lain akan ditetapkan tersangka lain,” tandasnya.
Kasus dugaan pemerasan CPNS di DKP diduga juga melibatkan pejabat setempat. Guna mengusut tuntas kasus yang menguak diakhir tahun 2014 itu pihak Kejari Tabanan telah memeriksa 43 orang saksi baik dari staf DKP, staf instansi lain dan orang umum. Sampai akhirnya Kejari menetapkan dua tersangka yakni JG dan CD.
Kasus ini berawal ketika salah satu CPNS di DKP Tabanan "bernyanyi". CPNS di bagian sopir ini tidak terima ketika disuruh menyetor uang puluhan juta ketika ingin mengambil SK CPNS 100 persennya. Karena menolak menyerahkan uang, sopir tersebut kemudian membongkar "bobrok" lama yang terjadi di DKP Tabanan.
Setelah mencuat di media, pihak kejaksaan dan kepolisian Tabanan kemudian turun tangan. Namun sayang kasus ini mentok di pihak kepolisian dan tidak berlanjut. Meski demikian korps kejaksaan tak patah arang. Kejaksaan terus menggeber kasus dugaan pemerasan tersebut. Hingga akhirnya dua tersangka ditetapkan.
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025