282 WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja Selama 2014

Kamis, 18 Desember 2014, 08:26 WITA Follow
image

bbn/imigrasi singaraja

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebanyak 282 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja selama 2014.  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Aditya mengatakan, WNA yang dideportasi sebagian besar dari wilayah Buleleng.

Mengingat di kabupaten ini banyak industri yang mempekerjakan tenaga asing. Sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok.

"Berasal dari berbagai negara. Kalau paling banyak dari Tiongkok. Kebanyakan mereka yang dideportasi bekerja di industri yang ada di Gerokgak, di PLTU Celukan Bawang," ungkap Aditya.

Ratusan WNA yang dideportasi tersebut akibat melanggar ijin keimigrasian. 

"Karena pemahaman tentang hukum di kita. Mereka pikir tidak melanggar tapi ternyata di kita melanggar. Mereka buat dokumen untuk wisata dan pembicaraan bisnis, tapi malah kerja di situ. Kasus seperti itu biasanya yang sering kami temukan," paparnya.

Selama tahun 2014 tercatat 675 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Buleleng.

225 orang merupakan pekerja asing baru.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami