282 WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja Selama 2014
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 282 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja selama 2014. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Aditya mengatakan, WNA yang dideportasi sebagian besar dari wilayah Buleleng.
Mengingat di kabupaten ini banyak industri yang mempekerjakan tenaga asing. Sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok.
"Berasal dari berbagai negara. Kalau paling banyak dari Tiongkok. Kebanyakan mereka yang dideportasi bekerja di industri yang ada di Gerokgak, di PLTU Celukan Bawang," ungkap Aditya.
Ratusan WNA yang dideportasi tersebut akibat melanggar ijin keimigrasian.
"Karena pemahaman tentang hukum di kita. Mereka pikir tidak melanggar tapi ternyata di kita melanggar. Mereka buat dokumen untuk wisata dan pembicaraan bisnis, tapi malah kerja di situ. Kasus seperti itu biasanya yang sering kami temukan," paparnya.
Selama tahun 2014 tercatat 675 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Buleleng.
225 orang merupakan pekerja asing baru.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
