Perda Ompong, Banyak Villa Melanggar Sepadan Dibiarkan
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Maraknya pembangunan beberapa villa yang berada di wilayah Jembrana, belakangan ini ternyata mendapat sorotan dari banyak pihak. Pasalnya banyak diantara bangunan tersebut diketahui melanggar sepadan pantai, namun ternyata bangunan melanggar tersebut telah mengantongi ijin lengkap. Hal ini tentu saja memunculkan dugaan adanya permainan kotor dari pihak terkait untuk kepentingan tertentu.
Beberapa diantara bangunan vila yang melanggar tersebut dan menjadi sorotan tersebut berada di kawasan Desa Perancak, Jembrana, salah satunya adalah vila 33 yang masih dalam tarap pengerjaan.
Vila ini disoroti karena diketahui melanggar sempadan pantai dimana dalam Perda telah ditentukan batas pembangunan jaranknya 100 meter dari pantai. Sedangkan vila tersebut berjarak kurang dari 50 meter dari pantai.
Celakanya meskipun melanggar, ternyata bangunan tersebut telah memiliki ijin yang lengkap. Anggota Komisi C DPRD Jembrana Putu Kamawijaya, jumat (14/6) mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, padahal dalam perda aturannya sangat jelas.
Yang lebih membuat dirinya heran mengapa bangunan yang jelas-jelas melanggar perda tersebut tetap dibiarkan pembangunannya. Aparat terkait yang memiliki kewenangan dalam hal ini menurut Kamawijaya seolah-olah tutup mata dan membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“ Ini bukan hanya terjadi di Perancak, masih banyak bangunan di tempat lain yang juga melanggar tapi dibiarkan,” terangnya.
Kamawijaya juga menyayangkan pihak Perijinan yang mau mengeluarkan segala ijinnya padahal jelas-jelas bangunan tersebut melanggar. “ Kalau sampai ijinnya keluar, berarti sudah ada kong-kalikong. Atau mungkin ijinnya bisa keluar karena ada deal-deal tertentu,” tambahnya.
Semestinya, menurut Kamawijaya, terhadap semua bangunan yang malanggar, baik itu bangunan tempat tinggal maupun rumah, pihak yang berwewenang harus berani menindak.
“Dari awal rencana pembangunan sudah harus ditegur atau disetop jika melanggar, jangan setelah berdiri baru ditindak lanjuti sehingga muncullah kebijaksanaan,”ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya aturannya sudah jelas ada perda yang mengatur tentang itu. Namun lanjut Kamawijaya, nampaknya perda tersebut hanya macan kertas. Dirinya menduga pelanggar-pelanggar tersebut sengaja tidak disentuh lantaran ada kepentingan tertentu.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, pihaknya mendesak instansi terkait agar segera menindak lanjuti bangunan-bangunan tersebut agar perda yang sudah terbentuk benar-benar dilaksanakan. “ Pelanggaran itu harus segera ditindak lanjuti, tidak perduli yang melanggar itu adalah gajah,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pol PP Pemkab Jembrana Putu Widarta saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan kewenangannya terkait dengan penegakan Perda tentang bangunan, pihaknya hanya mengecek beberapa dokumen yang harus dimiliki oleh bangunan tersebut.
Setelah pihaknya melakukan pengecekan, ternyata semua villa di Perancak sudah lengkap ijinnya. Seperti ijin HO, ijin Prinsip termasuk IMB. “ Jadi semua tidak ada masalah,” pungkasnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
