Bandar Narkoba Lapas Kerobokan Divonis 7 Tahun

Denpasar

Selasa, 11 Juni 2013, 22:09 WITA Follow
image

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sanusi Daeng Tutu (34) dan Edi Syahputra Siregar alias Jimmy (24), yang mengendalikan peredaran gelap narkoba Lapas Kerobokan, dihukum berat.

Pada persidangan, Selasa (11/6) oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar divonis masing-masing tujuh tahun penjara. Menariknya, terdakwa Sanusi sudah divonis 5 tahun dan Jimmy selama 4 tahun dalam perkara yang sama. Bahkan, keduanya sudah menjalani setengah masa hukuman. Terdakwa Sanusi  selama 2 tahun 4 bulan dan Jimmy sudah menjalani 1, 9 tahun.
 
Hakim sependapat dengan Jaksa bahwa kedua terdakwa terbukti sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Yakni beberapa kali melakukan transaksi narkotika dari dalam lapas. Karena itu, selain dihukum penjara, keduanya didenda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

”Dengan hukuman ini kami harap kalian bisa kapok dan tidak berbuat lagi," terang Cening.

Keluarnya putusan berat itu membuat kedua terdakwa kaget dan pada akhirnya menerima keputusan tersebut. Komplotan narkoba ini terbongkar dari penangkapan Govinda Janu Firdaus (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 17 Juli 2012 lalu. Terdakwa Govinda ditangkap saat mengambil paket sabu-sabu seberat 102,4 gram di Jalan Kapten Japa, Denpasar.

Kepada penyidik kepolisian, terdakwa Govinda mengaku suruhan Sanusi, napi Lapas Kerobokan. Sementara keterangan Sanusi, dia memesan sabu sabu tersebut dari Edi Syaputra alias Jimmy yang juga napi  Lapas Kerobokan.

Menurut Jimmy, barang haram itu dipesan dari Arik Ariyanto (terdakwa dalam berkas terpisah) juga napi di Lapas Kerobokan yang divonis lima tahun penjara dalam kasus narkotika. Sementara Arik memesan kepada bandar bernama Andik, dari Malang, Jawa Timur.

 



Untuk memudahkan jaringannya, Arik memiliki kurir bernama Ismail (sudah dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara) yang bertugas mengambil tempelan dari Andik, dan menempel narkotika sesuai perintah Arik. Termasuk adalah tempelan yang diambil Govinda. Dalam sidang terungkap bahwa beberapa kali transaksi berhasil dilakukan kedua terdakwa.
 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami